#

Bahas Standar Pasar Rakyat bersama Dindagkop Kabupaten Magelang

Magelang - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop) Kabupaten Magelang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Creavill Indonesia pada Selasa (12/12). FGD diadakan di Kantor Dinas Dindakop dengan dihadiri 24 orang perwakilan yang terdiri dari beberapa pihak OPD dan kepala pasar wilayah kabupaten Magelang. Tujuan diadakan FGD ini adalah untuk mengadakan diskusi terbuka sebagai bahan kajian efektivitas revitalisasi pasar rakyat dan dampak pengelolaan pasar.

FGD dibuka oleh Joko Nuryanto, S.Sos selaku Kepala Bidang Pasar dan dimoderatori oleh Umi Salamah S.H selaku penata kajian dan evaluasi Dindagkop Magelang. Selanjutkan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan riset sementara yang disampaikan oleh Deni Aditya Susanto, S.E., M.Ec. Dev. sebagai tenaga ahli Ekonomi Pembangunan dari Creavill Indonesia.

Pasar rakyat merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui proses tawar-menawar

"Pasar yang bagus itu Pasar Kaliangkrik, dia sudah SNI" Ucap salah satu peserta dalam diskusi FGD.

Dalam ketentuan yang telah diatur pemegang kebijakan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi pengelola dan pelaku usaha pasar agar mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pihak pengelola pasar rakyat perlu mempersiapkan beberapa dokumen pengajuan SNI seperti legalitas, struktur organisasi, evaluasi, deskripsi tipe pasar berdasarkan klasifikasi SNI dan ketentuan lain yang dijelaskan secara terperinci.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan penutup